Sritex Pernah Menjadi Raksasa Tekstil Namun Akhirnya Pailit

Sritex bangkru
Sritex


Pernah menjadi perusahaan tekstil dan garment terbesar di Asia Tenggara. Hingga akhirnya dinyatakan pailit tahun 2024 (bangkrut).

Berawal dari perusahaan perdagangan tradisional yang fokus pada kain, Sritex segera berkembang dan membuka pabrik cetak pertama pada tahun 1968, menghasilkan kain putih dan berwarna.

Memasuki dekade 1970-an, tepatnya pada tahun 1978, Sritex terdaftar sebagai perseroan terbatas di Kementerian Perdagangan. 
Perkembangan ini menjadi langkah awal bagi pertumbuhan yang lebih signifikan, termasuk pendirian pabrik tenun pertama pada tahun 1982.

Pada tahun 1994, Sritex berhasil menjadi produsen seragam militer untuk NATO dan Tentara Jerman, membuktikan kualitas produknya di pasar internasional.
Kebutuhan pakaian militer 27 negara telah dipenuhi oleh PT Sritex, sementara 40 negara lainnya menjalin kerja sama perdagangan dengan perusahaan tekstil tersebut.

PT Sritex yang bergerak dalam bidang tekstil mempunyai desain kain lebih dari 300 ribu desain, dan enam di antaranya yang merupakan desain pakaian militer yang telah dipatenkan di Dirjen HAKI.

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pernah memproduksi seragam militer untuk lebih dari 30 negara:

NATO dan Tentara Jerman: Sritex menjadi produsen seragam militer untuk NATO dan Tentara Jerman pada tahun 1994.

Angkatan Perang Inggris: Sritex memproduksi seragam NATO untuk Angkatan Perang Inggris sebanyak 400.000 peach stell (PS).

Papua Nugini: Sritex memproduksi seragam polisi untuk Papua Nugini sebanyak 50.000 PS.

Kantor Pos Jerman: Sritex memproduksi seragam Kantor Pos Jerman sebanyak satu juta PS. 

Sritex adalah perusahaan tekstil dan garment terbesar di Asia Tenggara. Selain memproduksi seragam, Sritex juga memproduksi pakaian jadi, benang, kain mentah, dan kain jadi. Sritex juga memasok benang berkualitas tinggi untuk pabrik tekstil di berbagai belahan dunia. 

Sritex didirikan pada tahun 1966 oleh H.M Lukminto di Pasar Klewer, Solo. Pada tahun 2013, Sritex melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode ticker SRIL. Namun, Sritex diputus pailit setelah digugat oleh CV Prima Karya pada Januari 2022.

Akan tetapi pada tahun 2024, Sritex dinyatakan pailit setelah Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.