Ade Armando Dilaporkan Ke Polda Metro Oleh Senator DKI Jakarta

Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando kembali dilaporkan ke polisi.
Bang Japar

Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini Ade Armando dilaporkan diduga menyalahi Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia dilaporkan oleh Senator DKI Jakarta Fahira Idris.



Melalui akun twitter resminya, Senator Fahira Idris menyatakan mempolisikan Ade Armando ke Polda Metro Jaya, pada Jum’at (1/11/2019), atas penghinaan yang dilakukan Ade terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

Sebelumnya akun facebook Ade Armando menggunggah foto Anies Baswedan yang diubah menjadi foto tokoh Joker. Selain itu, menurut Fahira, foto tersebut juga disertai tulisan yang diduga mencemarkan nama baik Anies Baswedan.

Unggahan Ade Armando diakun Facebooknya

Dalam akun pribadinya Fahira Idris menuliskan,

"Bismillah otw POLDA METRO JAYA, untuk melaporkan sdr. ADE ARMANDO yg diduga menyalahi pasal 32 ayat 1 UU ITE.. Semoga Tidak Ada Yang Kebal Hukum di Negeri Ini.. Al Faatihah.."

Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Dalam laporannya, Fahira membawa sejumlah barang bukti diantaranya tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando itu.



Fahira pun berharap Ade yang telah berkali-kali dilaporkan oleh ulama dan umat Islam atas ulahnya itu kali ini akan diproses hukum secara adil.

Unggahan Fahira atas pelaporan Ade Armando di akun twitternya banjir dukungan dari netizen. Hingga kabar ini dimuat telah ada respont sebanyak 3.479 like dan 1.294 retwitt dan 693 komentar.