Tujuan Penetapan Suatu Bencana Menjadi Bencana Nasional
Adapun suatu bencana bisa masuk kedalam kategori bencana nasional Dengan syarat
2 min read
Sementara menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan definisi bencana ada tiga kategori yaitu bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
Adapun suatu bencana bisa masuk kedalam kategori bencana nasional adalah Jika bencana tersebut banyak menelan korban, serta daerah yang terkena dampak bencana menjadi luas, dan aparat pemerintah daerah tersebut lumpuh.
Dengan ditetapkannya status bencana di suatu daerah menjadi Bencana Nasional, penanganan bencana diambil alih oleh pemerintah pusat. Jika telah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, maka akses yang meliputi pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik, percepatan imigrasi, cukai, dan karantina (bila diperlukan), perizinan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan barang, fungsi penyelamatan dan komando lintas sektor dan lembaga, menjadi lebih mudah.
"Lalu siapa yang berwenang dalam menetapkan status Bencana ?"
Wewenang penetapan status bencana ini diatur dalam peraturan pemerintah No. 21 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa “Penentuan status keadaan darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan tingkatan bencana.” Untuk tingkat nasional ditetapkan oleh presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/wali kota.
Pola status bencana atau darurat skala nasional di berbagai negara di dunia berbeda-beda. Dari sisi penetapan, dilakukan secara ex-ante (ditetapkan sebelum ada korban) dan ex-post (ditetapkan setelah terjadi bencana).
"Apa yang menyebabkan Pemerintah enggan menetapkan status bencana daerah menjadi Bencana Nasional?"
Pertama, mungkin karena gengsi. Pemerintah yang kebanyakan gaya biasanya khawatir, penetapan status Bencana Nasional akan membuat mereka terlihat sebagai pemerintahan lemah yang butuh bantuan.
Padahal tidak demikian. Belum pernah ada dalam sejarah, pemerintahan yang menetapkan sebuah bencana menjadi Bencana Nasional dianggap sebagai pemerintahan yang lemah.
Penetapan status Bencana Nasional justru akan membuat beban Pemerintah menjadi lebih ringan, karena akses bantuan nasional dan internasional kepada korban bencana menjadi lebih mudah, lebih cepat, dan lebih banyak. Kemungkinan kedua, karena memang pemerintah kurang peka terhadap tanggap darurat bencana.
Post a Comment